Tampilkan postingan dengan label Ringkasan Buku 6. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ringkasan Buku 6. Tampilkan semua postingan

Rabu, 05 Mei 2021

Agama Dalam Dialog

 Identitas Buku

  • Judul Buku              : Agama Dalam Dialog
  • Pengarang              : Team Penulis, Dewan Redaksi Dr Soegeng Hardiyanto, et al
  • Penerbit                  : BPK Gunung Mulia
  • Tahun Penerbitan   : 1999
  • Jumlah Halaman    : 527 Halaman

 

*  Gambaran Umum Buku  :

Buku yang dikelompokkan ke dalam lima bagian ini paling tidak memuat 30 bab pembahasan, laksana sebuah wadah yang menampung pemikiran tokoh-tokoh oikumenis di Indonesia, atau tokoh-tokoh yang bersangkut paut dengan pelayanan di Indonesia, dan beberapa penulis adalah dari golongan Katholik, bahkan muslim  yang menjujung tinggi pemikiran yang terbuka, toleran dan memberikan penghargaan terhadap konteks pluralitas di Indonesia. Para penulis yang sebagian besar- yang oleh para teolog digolongkan - adalah kelompok yang inklusif bahkan ada yang secara terbuka menyatakan diri sebagai kelompok penganut pluralis, menggugah dan menantang pembaca untuk menyadari konteks hidup di era globalisasi yang tidak mungkin lagi untuk terus mempertahankan eksklusivitas dan fanatisme sempit, selain membuka mata, menyadari keadaan, dan bersikap terbuka dalam keragaman, dalam penghargaan, dan dalam kerjasama yang baik dengan komunitas masyarakat global.

 

Garis Besar Isi dan Tanggapan

*  Bagian Pertama: Pribadi Dalam Peristiwa

Bab I, memuat tentang pribadi dalam peristiwa, membahas tentang sosok pribadi Olaf Schumann oleh Roland Dumartheray, yang menurutnya merupakan pribadi yang concern pada masalah-masalah gereja, masalah-masalah sosial kemasyarakatan dan masalah kenegaraan secara khusus dalam konteks bangsa Indonesia.

Bab II, hampir sama dengan bab pertama, merupakan ungkapan kesan dan pengalaman seorang Sahat TL.Tobing terhadap pribadi Olaf Schuman yang memiliki gagasan pemikiran mengakar dan terbuka.

 

*  Bagian Kedua : Mempersoalkan Dialog, Mencerahi Agama-Agama

Bab 1, membahas dan mempersoalkan permasalahan dialog antar agama di Indonesia oleh Franz Magnis Suseno, yang mencermati bahwa fenomena dialog yang terjadi masih sangat jauh dari harapan bersama dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama. Mungkinkah dialog sedang menghadapi jalan buntu dan sudah tidak ada sesuatupun yang diharapkan dari dalam dialog itu sendiri ? Franz yakin bahwa masih ada hal positif dari dialog itu sendiri selama kita tidak terlalu menuntut sesuatu yang tidak mungkin diberikan oleh dialog itu sendiri. gagasan penulis merupakan suatu pemikiran yang sangat kontekstual dalam memaparkan kegagalan-kegagalan upaya dialogis, memberikan suatu landasan agar pembaca berfikir dan berupaya secara realistic tanpa harus membuang obsesi yang penuh optimisme.

Bab 2, EG.Singgih mengupas permasalahan tema kerukunan umat beragama di dalam diskusi pakar agama melalui perspektif histories dalam The International Conference on Muslim-Christian Relation : Past, Present and Future Dialogue and Cooperation dan beberapa tanggapannya mengenai hal tersebut. Pemikiran-pemikiran penulis memang sangat banyak dipengaruhi oleh Hans Kung, Paul Knitter, maupun teolog-teolog liberal lainnya. Tidak dapat kita pungkiri bahwa gagasannya memang sangat mulia, luas dan komperehensif, namun sangat disayangkan jika dengan memiliki semuanya itu harus mengorbankan finalitas dan keotentikan kekristenan yaitu Yesus, apa gunanya jika kita memiliki dunia namun harus kehilangan nyawa kita.

Bab 3, berisi pembahasan mendalam tentang tema kerukunan umat beragama sebagai tantangan dan persoalan, suatu tanggapan terhadap bingkai teoogi kerukunan Departement Agama RI oleh AA.Yewangoe. beberapa pandangan penulis sangat rasional dan praktis bahwa seharusnya relasi-relasi antar manusia seharusnya sangat manusiawi dan tidak perlu dibatasi oleh berbagai aturan dan pembatasan, artinya kerukunan haruslah muncul oleh karena kesadaran pribadi, bukan karena ketaatan atau yang lebih mengerikan lagi karena adanya paksaan terhadap suatu konstitusi, meskipun sebenarnya hal ini tidaklah buruk, namun jika hal itu yang mendasarinya, maka negara sedang memupuk kemunafikan secara komunal dan kerukunan yang timbul hanya semu dan tidak original. Apalagi penulis mencermati bahwa seringkali inisiatif dialog hanya karena prakarsa pemerintah demi idealisme tertentu, kalau tidak mau disebut sebagaiadanya  muatan politis tertentu. Pemerintah perlu memformulasikan suatu wacana tertentundan mengaktifkan seluruh element dalam masyarakat untuk memunculkan kesadaran akan pentingnya toleransi dan kerukunan. Pada bagian lain penulis juga mengemukakan begitu banyak fakta bahwa penindasan tidak selalu terkait dengan masalah minoritas dan mayoritas, melainkan juga masalah perbedaan keyakinan fundamental mereka, sehingga sasaran penindasan tidak hanya antar agama, melainkan juga bisa terjadi pada sekte-sekte tertentu dalam internal agama, sehingga solusi terbaik terhadap permasalahan ini adalah perlunya pola hubungan koeksistensi yang kreatif, harus kita sadari bahwa ini adalah harapan kita bersama.

Bab 4, Ioanes Rahmat mengemukakan suatu gagasan tentang bangunan agama dan toleransi, mengupan lima dimensi toleransi dan fungsi agama yang ditinjau baik secara internal maupun secara eksternal, sekaligus ia memaparkan kendala-kendala dalam merealisasikan setiap dimensi tersebut dalam rangka fungsionalisasi agama. Beberapa permasalahan dari pembahasan Ioanes dapat kita temukan misalnya menurutnya secara filosofis tidak ada satupun agama yang telah menjadi produk yang selesai, secara epistemologis, dan teologis mungkin hal ini dapat diterima, namun apakah hal itu dapat berlaku secara ontologis, secara khusus kekristenan mengakui beberapa finalitas yang tidak mungkin diganggu gugat oleh apapun. Pada bagian selajutnya penulis juga mengemukakan bahwa toleransi yang diharapkan semua agama tentu yang timbul dari ketulusan dan kesadaran penuh bukan rekayasa eksternal untuk motif-motif tertentu sehingga peran agama sebagai katalisator toleransi bekerja secara internal dan perlu katalisator eksternal yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, penulis lupa bahwa pancasila tidak akan mungkin berfungsi dengan baik jika agama tidak mampu menemukan dan mempertemukan relevansi antara agama dan Pancasila dalam merumuskan toleransi tersebut.

Bab 5, membahas mengenai dialog dalam bingkai Yohanes 9 yang dipaparkan oleh Liem Kiem Yang, yang menurutnya bahwa kekeliruan pembaca Alkitab yang hanya ingin mendapat laporan tentang kehidupan Yesus dan pelayananNya juga terjadi sampai saat ini, menurutnya penulis alkitab tidak sekedar melakukan untuk hal itu, melainkan bermaksud menjadikan cerita itu bermakna dalam hidup mereka sendiri. penulis menjabarkan dan menafsirkan bagian ini melalui 7 adegan dan akhirnya berkesimpulan bahwa sifat eksklusivism terhadap konteks plural menghancurkan nilai-nilai kemanusiaan. Cerita ini mengandung kritik terhadap kehidupan agama dan menurutnya pekerjaan Allah lebih utama dari segala ajaran agama. Namun pertanyaan yang mengelitik bagi kita adalah pekerjaan Allah yang mana yang paling utama ? apakah mencari domba yang tersesat bukanlah pekerjaan utama Allah yang didelegasikan kepada kita (Mat 28:19:20) ? jika memang hal itu termasuk, mengapa justru orang-orang yang mengaku inklusif atau bahkan pluralis malah tidak melihat ini sebagai keutamaan yang perlu diprioritaskan? Jika pekerjaan utama Allah adalah menciptakan dunia yang lebih baik ? seberapa daya upaya kita yang sekiranya mampu melakukan hal ini?

Bab 6, Th Sumartana memaparkan tema-tema dialog antar agama kontemporer, yang bertolak dari asumsi dasar tentang fakta pluralisme. Menurutnya corak dialog terbaru berbasis pemahaman teologis, institusional, aktifitas serta seluruh kiprah agama-agama di masyarakat. Penulis berusaha dalam mencoba merumuskan berbagai tema dialog misalnya saja melalui jembatan mistis, pendekatan histories sosiologis, etika social keagamaan, dialog antar manusia selaku pribadi, mapun dialog dalam doa dan ibadah bersama. Semua usulan tersebut diarahkan untuk menjadikan setiap orang yang rohani secara pribadi dan terbuka secara social, jadi dialog bukan sebagai ‘competition of truth”

Menanggapi tulisan tersebut, muncul suatu pertanyaan mendasar yang seharusnya dijawab atau dipaparkan oleh penulis yaitu mengenai kehidupan social terbuka macam apakah yang seharusnya diupayakan? Tidak dapat dihindari lagi pemikiran penulis yang pluralis sedang mengarahkan pembaca kepada kepada universalism.

Bab 7, Pluralitas dan Pluralisme merupakan inti pembahasan dalam bab ini yang disampaikan oleh Th Kobong, memberikan pemahaman dasar tentang pluralitas, pluralisme dan factor-faktor yang ada di dalamnya. Penulis menjelaskan bahwa pluralisme agama muncul sebagai dampak dari keberagaman respon dari yang imanen kepada yang transenden dan absolut itu, dan melalui cara itu pluralisme mencari titik temu antara yang plural itu untuk mengatasi efek-efek negatif dari setiap benturan dalam implementasi setiap respon tersebut. Penulis menjelaskan juga adanya dua kecenderungan respon yang lain di luar yang pluralisme itu yaitu inklusif dan ekslusif.

Penulis tidak menyadari bahwa pluralisme, meskipun seolah ingin menengahi dan mencari titik temu, justru membuat unsure fundamental agama tereduksi. Tidak semua perbedaan dan keragaman memerlukan titik temu, melain perlu dibiarkan saja apa adanya, karena penengahan bisa saja jutru menimbulkan konflik yang justru lebih rumit di antara mereka.

            Bab 8, Joas Adiprasetya mengupas tentang etikosentrisme Hans Kung dan Soteriosentrism Paul Knitter. Pengembaraan Hans Kung dalam mencari kebenaran, menggiringnya kepada suatu proyek besar yang bermuara pada tanggung jawab global dan etik global, yang menempatkan persoalan-persoalan kemanusiaan dalam perspektif terciptanya sebuah tatanan dunia baru, yang dinyatakan dalam tiga pernyataan : no human life together without a world ethic for the nations, no peace among the nations without peace among the religions, no peace among the religions without dialog among the religions. Dan usaha pergumulan Knitter dalam menggumuli kristologi harus di pertemukan dengan begitu banyak pemikiran teologis sehingga mengeser posisi pemikiran teologisnya dari ekslusif kepada inklusif, sampai pada pluralis, yang merupakan dampak dari perjumpaan personalnya dengan sesama umat beragama lain. Knitter meyakini betul tentang keunikan Yesus namun dalam koridor yang lebih luas dari sekedar pemikiran dogmatis teologis yaitu keunikan relasionalnya dengan figure agama lain. Kesimpulannya berdasarkan pada pemikiran kedua orang tersebut itu, dialog harus beranjak dari perspektif teologis dogmatis pada teologis etis.

Tanggapan terhadap pemikiran Joas yang mengadopsi pemikiran Hans Kung dan Knitter bahwa dialog harus berajak kearah teologis etis, pertanyaan yang perlu diajukan adalah mungkinkan dalam sebuah dialog multi agama kita berada pada posisi netral tanpa membawa agenda, atau mungkin hanya sekedar asumsi dasar yang bersifat teologis dogmatis? Menurut laporan DC Mulder bahwa kebanyakan pertemuan dalam dialog membicarakan soal-soal yang etis sifatnya. Pokok pembicaraan yang paling utama ialah: bagaimana kita dapat hidup bersama sama dengan damai? Sumbangan apa yang dapat diberikan oleh agama kita masing-masing kepada perdamaian dan keadilan dunia dalam ini? Mungkinkah kita bekerja sama dalam perdamaian itu? Akan tetapi dengan membicarakan soal-soal etis itu, soal-soal ajaran agama memang tidak dapat dijauhi. Bertolak dari praktek dialog dalam sejarah yang cenderung mengarah kepada suatu pola yang tetap, yaitu selalu menyentuh pada ranah pengajaran agama atau teologis dogmatis, meskipun term of referencenya beragam.

Bab 9, Yohanis Panggalo membahas Islam Din Wa Daulah, baik penjelasan secara terminology yang menyatakan bahwa Islam bukan sekedar suatu system agama, tetapi juga menyangkut sapek-aspek kehidupan manusia, termasuk negara, yang mensyaratkan suatu kesatuan di antara keduanya sehingga kehidupan/urusan keagamaan dan kenegaraan dilakukan dengan semangat keterpaduan. Ada banyak aliran yang menafsirkan islam secara berbeda, demikian juga implementasi Islam din wa daulah yang sulit karena adanya motif-motif lain di lura yang mempengaruhi, sehingga islam din wa daulah hanya berlaku untuk konteks Muhamad karena kapabilitasnya.

menanggapi pemikiran penulis tersebut di atas, sebenarnya konsep islam yang Din Wa Daulah sudah mengakar dalam setiap penganut islam, karena dalam realitasnya islam, dimanapun keberadaannya, bagaimanapun konteksnya tidak akan melepaskan konsep atau aspek keagamaan dengan konteks budaya, social, politik, dan seluruh aspek hidup manusia.

Bab 10, Solarso Sopater memberikan suatu penelusuran histories mengenai upaya menciptakan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Penjelasan yang dilakukan oleh penulis murni bersifat histories nasionalis, yaitu suatu upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah melalui wadah WMAUB untuk mepresentasikan ide-ide kerjasama antar umat, sampai pada usaha yang sangat bersifat konstitusional. Penulis berkesimpulan bahwa diperlukan adanya kerukunan masyarakat dengan menekankan kembali azas-azas pancasila sehingga tercipta kesatuan guna menyongsong tuntutan globalisasi.

Menanggapai permasalahan ini, secara histories upaya penekanan kembali kepada azas pancasila tidak cukup memberikan perubahan atau solusi yang signifikan selama dalam lingkup internal agama sendiri tidak terjadi perubahan paradigma berfikir oleh kaum pemimpin agama yang dapat memberikan pencerahan kepada umat. Selama pemimpin terus mengajarkan tentang ekslusivitas, superioritas, dan mayoritas, maka tidak akan pernah ada kesatuan.

Bab 11, Telaah mengenai sejarah perjumpaan antara gereja dan Islam di Indonesia dipaparkan oleh Jan Aritonang, seorang tokoh yang sangat kompeten dalam bidang ini. Pada bagian ini penulis memberikan selayang pandang sejarah perjumpaan gereja dan islam sampai abad 19 serta dampak positif dan negatifnya, serta stigma-stigma yang dibawa sampai ke Indonesia, serta perkembangan pada masa kolonialisasi oleh Jepang dan masa Orde Lama. Dalam perjumpaan yang selalu diwarnai ketegangan dalam sejarah namun kesadaran kedua belah pihak minimal dalam sebagaian umat untuk mengupayakan dialog dan kerjasama adalah harapan baru.

Bab 12, pembahasan dari sudut pandang Islam mengenai pluralitas agama dan masa depan Indonesia oleh Komarudin Hidayat, yang memulai pembahasannya dengan mengemukakan pertanyaan sentral berdasarkan pengamatan penulis terhadap perkembangan teologi Kristen barat yang semakin sadar terhadap pluralitas, yaitu benarkah jalan keselamatan Tuhan hanya dimonopoli oleh satu agama saja ? dalam pembahasan yang panjang berkaitan dengan perkembangan teologi secara Abrahamik khususnya Kristiani yang mulai longgar, bahkan kemudian terempartasi kepada sebagian pemikir-pemikir Islam untuk lebih bersifat inklusif terhadap dunia luar. Penulis menyatakan bahwa peran agama secara konstruktif dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara harus dibarengi oleh usaha untuk menciptakan kehidupan politik yang dewasa dan rasional

Bab 13, Uwe Hummel mengupas strategi misi di Indonesia dalam menyongsong abad ke 21. pembahasannya bertolak pada strategi misi yang mencakup tiga unsure marturia/PI, Pelayanan Kasih/diakonia, dan persekutuan/koinonia, yang biasanya secara histories terwujud melalui tiga strategi, yaitu paksaan (penakhlukan), misi melalui kemapanan gereja, dan melalui pelayanan kasih. Pada akhirnya penulis menaklukkan dua strategi gereja kepada pelayanan melalui wahana kasih.

Menanggapi solusi pemikiran penulis berkaitan dengan strategi misi yang menonjolkan hanya pada pelayanan kasih, apakah mungkin hal itu terwujud tanpa adanya kemapanan gereja ? karena pada dasarnya dua strategi ini merupakan dua dimensi yang terkait secara integral, yang harus berjalan beriringan.


*  Bagian Ketiga : Agama-Agama Dalam Pembudayaan dan Masa Depan

            Bab 1, Soegeng Hardiyanto membahas mengenai pergumulan gereja dalam kehidupan dunia, merupakan suatu pemahaman eklesiologis tentang gereja dan kehidupannya di dunia yang menyoroti peran gereja sebagai organisma yang tercipta bukan dari dirinya sendiri, tetapi juga untuk menjadikan dunia sebagai tempat yang lebih baik. Gereja, eksistensi, peran, fungsi dan tanggung jawabnya dalam kaitannya dengan dan dalam dunia tidaklah sesederhana yang oleh kebanyakan orang pikirkan, sehingga gereja harus lebih terbuka, terutama dalam hal memahami dan melaksanakan panggilannya. Sebuah kritik yang patut kita ajukan menanggapi tulisan ini adalah bahwa gereja memang berperan menjadi garam dunia, tetapi ada batasan-batasan yang seharusnya tidak diterjang agar karakteristik gereja yang unik itu justru tereduksi dalam multi aspek.

            Bab 2, merupakan pembahasan yang menarik mengenai pembentukan civil society dalam masyarakat modern, sebuah tantangan kontemporer dalam dialog antar umat beragama yang disampaikan oleh  Martin Lukito Sinaga. Ia memberikan paparan tentang realitas agama di tengah-tengah modernisasi dunia yang mengglobal dan tidak mungkin di hindari, oleh sebab itu menurutnya agama perlu menempatkan diri di dalamnya yang telah memberikan ruang yang bebas dan toleran untuk mengejawantahkan proyek-proyek dalam dimensi etis melalui demokratisasi masyarakat sipil, sehingga masa depan agama akan tetap berlanjut hanya jika agama-agama itu berani untuk keluar dari benteng pertahannya yang ekslusive.

            Bab 3, PD Latuihamallo menyoroti dimensi tanggung jawab dalam perubahan global. Ia menelaah tanggung jawab yang muncul dalam interaksi manusia dengan sesamanya, dengan kelompok dan dengan konteks kebangsaan dan dengan konteks ekologi. Pembahasan meliputi tanggung jawab gereja, dan dalam kontek proses globalisasi ekonomi. Tanggung jawab menjadi suatu primary concern dalam perubahan abad 21 ini.

            Bab 4, agama, negara dan bangsa sebagai suatu studi perdebatan baru beberapa permsalahan dalam perdebatan eropa menjadi focus pembahasan Wolfgang Schmidt. Penulis mencoba memberikan sebuah gambaran perkembangan pola hubungan antara gereja/agama, negara dan bangsa di eropa yang sangat dipengaruhi oleh perubahan masyarakat Eropa dari monokultur kepada multicultural, sehingga peran dan posisi agama bergerak secara fluktuatif dalam lingkup negara dan agama. Dan fenomena dilematis muncul secara bertubi-tubi kepada orang percaya baik dalam kaitan iman, politis, hokum dan pertimbangan-pertimbangan yang lain.

            Bab 5, Darius Dubut memberikan suatu pemaparan mengenai agama dalam masyarakat bangsa Indonesia yang majemuk, ia menyatakan bahwa kebersamaan dalam keberagaman merupakan cita-cita luhur bangsa yang tercetus dalam ikrar sumpah pemuda dan Pancasila, yang merupakan rumah dalam mewadahi masyarakat plural. Agama berperan penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut melalui pembangunan masyarakat yang bermoral dan beretika luhur guna menuju pada dua kutub yaitu Allah dan manusia, sehingga komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan seharusnya menjadi dasar bagi agama-agama untuk menumbuh kembangkan nilai-nilai kehidupan bersama yang pancasilais.

            Bab 6, Pembahasan mengenai identitas, pluralisme dan kemiskinan menjadi sorotan bagi Solaiman Manguling. Era globalisasi telah menempatkan orang-orang Kristen dalam suatu “global village” dengan waktu, dimensi dan system social yang sama sehingga menuntut adanya usaha untuk belajar hidup bersama dan satu sisi memperhadapkan kita pada keragaman yang menuntut kesadaran akan perbedaan identitas masing-masing. Kekristenan diperhadapkan pada fenomena di atas sekaligus harus menjawab kenyataan kemanusiaan sebagai korban arus globalisasi secara khusus kemiskinan dan pluralisme agama. Penulis menyatakan bahwa kebersamaan dalam konteks pluralistic selama ini sebatas pada penerimaan secara realitas social, belum dalam rangka teologis, sehingga menurutnya tidak mungkin ada kehidupan bersama yang baik di tengah-tengah pluralisme selama tidak ada dasar teologis mematik pertanyaan mungkinkah didapatkan suatu landasan teologis secara bersama ? sepertinya sulit.

            Bab 7, berisi pemaparan Zakaria J Ngelow tentang ilmu, iman dan kemanusiaan, yang merupakan sebuah studi agama-agama di perguruan tinggi teologi di Indonesia. Permsalahan yang multidimensional di tengah-tengah bangsa ini sedang merefleksikan buruknya pengajaran, pendidikan dan pembinaan masing-masing agama di Indonesia, dan yang paling bertanggung jawab salah satunya  adalah pendidikan keagamaan di Perguruan tinggi, yang kurang menanamkan spiritualitas yang sebenarnya adalah dasar filosofis di sebuah Perguruan tinggi. Fenomena ini menurut penulis menantang perguruan-perguruan tinggi keagamaan di Indonesia untuk terus terfokus pada aras ilmiah akademik dengan mutu standart international namun tanpa mengesampingkan komunikasi dan kerjasama antar pergurun tinggi agama.

            Gagasan penulis ini sangat menarik, dan inilah tantangan bagi sekolah-sekolah tinggi teologi di Indonesia yang cenderung kurang berimbang, misalnya menurut pengamatan bahwa STT yang sering dikelompokkan dalam arus injili memiliki keistimewaan pada masalah spiritual formation, namun cenderung ekslusif, sedangkan STT atau Universitas yang tergolong Oikumenis sangat concern pada akademis namun cenderung lemah dalam spiritual formation.

            Bab 8, pembahasan menarik berkaitan dengan perkembangan gereja-gereja di Amerika Latin, merupakan sebuah catatan umum di sekitar teologi pemerdekaan. Pembahasan ini menyingkap secara histories kekelaman benua Amerika dampak dari penjelajahan samudera oleh negara-negara Eropa, bagaimana kekristenan telah tereduksi hakekatnya oleh otoritas politik sehingga menyisakan sejarah-sejarah kelam, dan bagaimana gereja mulai disadarkan atas kesalahannya selama ini dan berusaha untuk kembali kepada jati dirinya yang akhirnya berdampak pada perubahan yang besar.

            Bab 9, Tantangan yang dikemukakan oleh Fridolin Ukur tentang bersikap injili dalam konteks kebudayaan. Ia menyajikan suatu kupasan mendalam mengenai bagaimana seorang Kristen sejati hidup dalam  suatu konteks budaya dimana ia ada. Penulis mengemukakan beberapa prinsip dasar bahwa kebebasan injili dalam konteks kebudayaan harus ditempatkan dalam bingkai manfaat bagi Allah dan sesama (Rom 12:26), kebebasan Kristen merupakan kebebasan yang bertanggung jawab yang menuntut  toleransi yang luwes (I Kor 9:22), dan keutamaan yang harus diprioritaskan adalah ketaatan penuh kepada hokum-hukum Allah, yaitu sebuah realisasi kasih pada konteks kebudayaan. Pemikiran penulis adalah pemikiran yang orisinal injili yang tetap menempatkan keutamaan hokum Allah dalam segala sesuatu usaha manusia.

            Bab 10, suatu pembahasan dari sudut pandang islam mengenai upaya mencari makna dalam menjadi seorang muslimat yang diketengahkan oleh Lies Mailoa. Pembahasan ini menguak suatu gerakan feminism dalam islam secara khusus yang dilakukan oleh Fatima Mernissi yang bertolak pada mazhab Maliki dengan memanfaatkan metode kritik hadits yang cenderung meremehkan peran perempuan, baik secara histories, maupun metodologis untuk mempertanyakan kesahihan beberapa hadits yang bertendensi membangun sebuah persepsi yang salah terhadap perempuan, sedangkan Riffat Hassan berpangkal pada tiga asumsi teologis yaitu, penciptaan wanita, kejatuhan wanita kedalam dosa, dan maksud penciptaan wanita. Menurut Rifat konsep penciptaan wanita tidak bersumber pada Quran melainkan pada hadits yang tdak otentik, sehingga agama perlu membersihkan dirinya dari pemikiran dan struktur yang bersifat diskriminatif dan misogini.

            Bab 11, Johan Effendi memaparkan konsep pluralitas keagamaan di Indonesia, baik secara realitas, maupun problematika yang dimunculkannya. Menurutnya fenomena pluralitas di Indonesia yang menimbulkan problematika yang kompleks. Pluralitas tersebut bukan hanya menyangkut keragaman keagamaan, namun juga menyangkut pluralitas internal agama yang mematik timbulnya dua sikap dalam masyarakat, yaitu yang menolak atau anti pluralisme dengan segala kelebihan argumentasi dan dasar pemikirannya, dan juga sikap yang mendukung juga dengan keleihannya. Isu fundamental yang diangkat kepermukaan oleh penulis adalah yang berkaitan dengan keharmonisan kehidupan, yaitu masalah penyebaran agama, yang seringkali menjadi pemicu sehingga penulis mengusulkan penggunaan media untuk penyebaran agama dan adanya kerja sama dalam kegiatan-kegiatan social. Berkaitan dengan usulan tersebut patut kita pikirkan, memang media sedikit mengeliminasi permasalahan disharmoni namun tidak menghapuskan seluruh potensi perpecahan. Usulan ini sangat sulit diterima oleh siapapun, bukan hanya karena kelemahan media sendiri sebagai alat dakwah, namun harus kita sadari bahwa Islam Kristen merupakan agama yang missioner, sehingga yang diperlukan hanyalah keterbukaan dan kelapangan hati.

            Bab 12, Patmono SK memberikan suatu uraian histories mengenai aspirasi islam dalam politik Orde Baru. Penulis merunut sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar begara dan UUD 1945 yang kemudian diterima secara nasional. Penerimaan terhadap dua dasar konstitusional ini secara eksplisit telah menghapus segala aspirasi islam, sehingga mereka terus memperjuangkan aspirasinya dalam ranah politik namun terus menuai kegagalan karena orede baru masih dikendalikan oleh kekuatan militer yaitu ABRI secara khusus angkatan darat. Bahkan dalam pemilu, kekalahan partai islam sangat mengejutkan, sehingga kegagalan itu membawa suatu pencerahan baru sehingga aspirasi diteruskan melalui fusi antar parpol islam, yaitu dalam PPP, yang secara konstitusional tidak menolak Pancasila, namun menolak penghayatannya yang diwujudkan dalam P4. konflik ideologi terus terjadi, sampai membawa dan menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya azas dalam hokum dan perundang-undangan. Konflik sebenarnya masih terjadi karena ranahnya saja yang bergeser dari konflik formal menjadi non formal.

Kenyataan ini seharusnya menggugah setiap umat non islam agar menyadari bahwa semangat menjadikan Indonesia sebagai negara Islam tidaklah pernah mati, kekristenan seharusnya tidak menutup diri terhadap kehidupan di luar kegerejaan, misalnya ranah hokum, politik, social, dsb, sebab jika semua ranah kehidupan bangsa dan negara dikuasai oleh islam, bukan tidak mungkin jika Indonesia akan berubah menjadi negara yang berazaskan islam.

 

*  Bagian Keempat : Agama Dalam Dialog

Merupakan sebuah kesimpulan dan penutup seluruh tulisan dalam bab-bab sebelumnya mengenai dialog dalam agama yang dipandang sebagai pencerahan, pendamaian dalam menyongsong masa depan Indonesia yang lebih baik. Pada bagian ini disimpulkan bahwa kekristenan harus menyadari konteks hidupnya saat ini, berdasarkan beberapa pemikiran dari Prof Dr Olaf Schumann, yang terus memperjuangkan obsesi-obsesi mulianya melalui sumbangan pemikiran melalui media, pengajaran, dan pelayanannya.

Misteri Trinitas

  BAB I PENDAHULUAN   A.     Definisi Istilah Meskipun istilah "Trinitas" tidak pernah muncul di Alkitab secara eksplisi...